Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan anak buahnya masih mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim.

"Saya tidak memutuskan itu (pelimpahan perkara). Masak Jaksa Agung menyerahkan (berkas), kita tolak? Sekarang lagi diteliti, apa ada nilai yuridis dan pidana nggak di dalamnya," kata Waseso di Mabes Polri di Jakarta, Jumat.

Waseso menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan perkara BG di Bareskrim. "Yang menilai bukan saya, tapi tim," katanya.

Sementara pihaknya mempertanyakan penetapan BG sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Hal itu berdasarkan putusan sidang praperadilan BG yang memutuskan penetapan BG sebagai tersangka, tidak sah.

Menurut dia, putusan praperadilan itu bisa menjadi bukti awal bagi Polri untuk memperkarakan oknum pimpinan KPK dan penyidik KPK yang telah menyalahgunakan wewenang terkait penetapan BG sebagai tersangka.

"Sebenarnya hasil putusan praperadilan BG sudah bisa menjadi alat bukti untuk melakukan tindakan terhadap oknum anggota KPK. Itu bisa menjadi bukti awal telah terjadi penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pihaknya kini tengah menunggu laporan anak buahnya yang masih mempelajari berkas BG. Jika hasilnya menunjukkan adanya rekayasa dalam penetapan status BG menjadi tersangka, berarti pihaknya memiliki dua alat bukti untuk memperkarakan pejabat KPK dan penyidik KPK yang terlibat dalam penetapan BG sebagai tersangka.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan mempertanyakan kelengkapan berkas kasus BG yang diterima Polri. Menurut dia, KPK sedari awal memang tidak memberikan berkas kasus BG secara lengkap kepada Kejagung.

"Hanya dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan beberapa fotokopian, bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu? Tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikan," kata Anton.

KPK sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada Kamis (2/4), Kejagung melimpahkan berkas perkara BG ke Bareskrim Polri.

Mabes selanjutnya akan melakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait termasuk KPK, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta saksi ahli.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015