Jakarta (ANTARA News) - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menolak langkah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Menolak pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan dan mendorong KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung," demikian BEM KM UGM dalam surat terbukanya, Jumat.

BEM KM UGM juga menilai dengan pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung tidak bisa menjamin bahwa pemeriksaan perkara akan berjalan sebagaimana yang diharapkan apabila kasus BG tetap ditangani KPK.

"Apalagi setelah Jaksa Agung HM Prasetyo telah memberi sinyal perkara akan dilimpahkan lagi kepada Polri. KPK dapat mengajukan PK ke MA untuk mengoreksi putusan praperadilan BG sebab adanya penyelundupan hukum. MA mengoreksi putusan tersebut bahkan lebih jauh memberi sanksi kepada hakim Sarpin atas putusan praperadilan yang tidak logis tersebut," tulisnya.

Selain itu, BEM KM UGM menuntut agar MA membatalkan putusan praperadilan BG.

Dalam keterangannya, mereka menilai bahwa putusan Hakim Sarpin Rizaldi telah merusak tatanan hukum Indonesia hingga akhirnya muncul fenomena "tsunami praperadilan". Atas putusan dari halim Sarpin, menurut mereka menimbulkan kecelakaan besar yang bisa memicu semua tersangka koruptor melakukan hal yang sama.

Lebih lanjut mereka menilai dalam Pasal 45A UU MA memang menyatakan kasasi atas putusan tentang praperadilan tidak dimungkinkan.

"Tapi tidak demikian dengan peninjauan kembali. MA dapat membatalkan putusan ini karena dianggap telah bertentangan dengan KUHAP; yaitu menabrak pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP yang mengatur apa-apa saja objek praperadilan, yaitu sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan dan ganti kerugian," tulisnya lagi.

Lebih lanjut, BEM KM UGM menuntut agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK.

"Yang sebenarnya terjadi bukan murni penegakan hukum oleh Polri, tapi politisasi penegakan hukum. Maka Presiden selaku kepala negara harus turun tangan bersikap tegas untuk menyelesaikan kisruh ini dengan menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK, baik itu dengan dikeluarkannya deeponering oleh Jaksa Agung, maupun dengan mekanisme lainnya. Tindakan ini demi menyelamatkan KPK sebagai simbol pemberantasan korupsi di Indonesia," harap mereka.

"Cukup sudah duka cita rakyat Indonesia yang merindukan tegaknya hukum. Semua tuntutan ini tidak lain hanya untuk masa depan pemberantasan korupsi Indonesia dan pembangunan hukum negeri menuju ke arah yang lebih baik," tambahnya.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kemudian, Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang oleh Hakim Sarpin Rizaldi diputuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikan terhadap Budi Gunawan di KPK harus dihentikan.

Lantas, keputusan bahwa KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan diambil pada Minggu (1/3) sore. Oleh Kejaksaan ada kemungkinan kasus tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri karena pada 2010 sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama meski hasil penyelidikan Polri menetapkan Budi Gunawan bersih.

Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015