Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim, tidak mempermasalahkan kasus yang pernah menimpanya, yakni tuduhan korupsi dan sodomi yang membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun. "Buat apa peduli, saya tidak masalah. Mahkamah mencatat tuduhan itu tidak terbukti dan hanya strategi saja, agar saya dipenjara," kata Anwar, usai menjadi pembicara utama dalam "Dialog A21 Membangun Akuntabilitas Pelayanan Publik Indonesia" di, Jakarta, Selasa. Anwar mengakui, dirinya tidak terlepas dari pemantauan, namun seharusnya hal itu dilakukan secara adil, karena saat ada tuduhan itupun dirinya hanya meminta bukti. "Saya orang dituduh korupsi billion dollar, dan saya hanya bilang beri bukti. Jangan pukul, terus minta keterangan," katanya, dalam dialek Malaysia. Anwar mengaku bersyukur seluruh tuduhan yang menimpanya tidak terbukti, dan tuduhan itu hanya menunjukkan tindakan sembrono. "Tuhan Maha Kaya. Satu per satu terbongkar," katanya. Ketika ditanya, bagaimana dirinya mengembalikan nama baiknya dengan tuduhan kasus tersebut, terutama menjelang pencalonannya menjadi PM Malaysia dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang, Anwar mengaku, pemutihan nama itu tidak perlu dilakukan, karena dirinya tidak bersalah. "Bagi saya yang penting adalah dukungan rakyat. Biarlah semua orang memberikan sembarang tuduhan," katanya menegaskan. Namun, Anwar menilai, pencalonan dirinya banyak mendapat tentangan dengan cara dipenjara, sehingga tidak dapat memegang jabatan politik sampai 2008, sejak dibebaskan dari penjara September 2004. Ia menjelaskan, pemilihan raya atau pemilu di Malaysia selambat-lambatnya 2009. Namun, karena sistem di Malaysia yang parlementer, maka jadwal pemilihan dapat diajukan lebih awal, dan tidak menutup kemungkinan untuk menjegal dirinya, yakni pemilu diajukan pada April 2008. Anwar Ibrahim dipecat sebagai Deputi PM Malaysia pada September 1998 menyusul pertikaiannya dengan PM waktu itu, Mahathir Mohamad, terkait dengan kebijakan ekonomi, sehingga ada tuduhan Anwar melakukan korupsi dan sodomi. Kemudian, Anwar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan dakwaan korupsi dan sodomi, namun ia hanya dipenjara enam tahun (1998-2004), setelah pengadilan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006