Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan meminta Menteri Keuangan menginventarisasi dan valuasi ulang sisa aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang belum tertangani sampai pembubaran BPPN. Menurut salah satu butir rekomendasi BPK RI kepada pemerintah yang termuat dalam surat BPK kepada Menkeu mengenai laporan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) BPPN, yang diterima di Jakarta, Rabu, aset itu termasuk aset yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) maupun aset-aset lainnya yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Nilai aset hasil valuasi dimaksud harus dibukukan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dalam surat bertanggal 6 Desember 2006 dan ditandatangani oleh anggota BPK I Gusti Agung Rai disebutkan BPK RI memberikan opini wajar terhadap laporan keuangan BPPN per posisi 30 April 2004 dengan dua paragraf penjelasan. Pertama, penilaian sisa aset BPPN hanya dilakukan secara internal, sehingga nilai aset tersebut dapat saja berbeda apabila dilakukan penilaian oleh penilai independen atau nilai jual aset tersebut pada saat pelepasan, dan kedua terdapat resiko bawaan aset yang dialihkan dari bank kepada BPPN, seperti ketidaklengkapan dokumen legalitas aset, sehingga mempengaruhi kualitas aset. Mengenai pemeriksaan terhadap laporan pelaksanaan tugas BPPN, BPK RI menilai BPPN telah melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan PP 17/1999 yaitu penyehatan bank, restrukturisasi aset atau kredit dan upaya pengembalian uang negara yang tersalur kepada bank-bank. Tugas tersebut telah dilaksanakan oleh BPPN sesuai dengan kewenangan, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Rekomendasi lain dari BPK terkait hasil pemeriksaan atas LPJ BPPN ini adalah BPK meminta Menkeu untuk melanjutkan penagihan kepada Pemegang Saham Bank Dalam Penyehatan yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Akte Perjanjian Utang (APU) sampai dengan pembubaran BPPN. BPK RI juga meminta agar pemerintah untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam untuk menetapkan sikap, apakah akan meneruskan pola "out of court settlement" atau akan menempuh penyelesaian melalui pengadilan. BPK RI juga meminta agar pemerintah mengambil berbagai langkah strategis untuk menangani sisa aset eks BPPN yang sudah diserahkan kepada Depkeu. Selain itu, mempercepat proses penjualan aset yang dikelola oleh PT PPA agar sisa aset tersebut dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi APBN. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa dari seluruh biaya penyehatan perbankan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp667,13 triliun, BPPN dibebani untuk melakukan upaya pengembalian uang negara sebesar Rp621,55 triliun, sementara hasil yang didapat BPPN sebesar Rp188,88 triliun atau 30,39 persen. Recovery tersebut belum memperhitungkan estimasi nilai realisasi sisa aset BPPN sebesar Rp18,81 triliun dan hasil penjualan saham bank-bank milik pemerintah. (*)

Copyright © ANTARA 2006