... Indonesia juga perlu menyampaikan kepada kami apa yang diperlukan dan di bidang apa kami bisa membantu, setelah itu Prancis akan menetapkan bentuk kontribusinya terhadap usaha kerja sama...
Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuz, di Jakarta, Jumat, menyampaikan, pemerintah Prancis bersedia membantu Indonesia untuk memberantas penyelundupan narkoba.

"Prancis, negara-negara lain dan PBB siap bekerja sama dengan Indonesia," kata Breuz, dalam konferensi pers mengenai perkembangan kasus Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.

"Dalam kaitan ini, kerja sama dan bantuan yang akan ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan Indonesia," katanya.

"Oleh karena itu Indonesia juga perlu menyampaikan kepada kami apa yang diperlukan dan di bidang apa kami bisa membantu, setelah itu Prancis akan menetapkan bentuk kontribusinya terhadap usaha kerja sama tersebut," ucapnya.

Breuz mengatakan, pemerintah Prancis telah menjalankan upaya yang terus menerus terkait program pemberantasan penyelundupan narkoba.

Prancis tidak hanya menjalankan programnya tersebut di negara sendiri, namun juga membantu negara-negara lain di dunia untuk memberantas narkoba.

Breuz juga telah menyampaikan lima sikapnya mengenai situasi Serge Atlaoui.

Lima pernyataan sikap tersebut antara lain, pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti.

"Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apapun," katanya.

Kedua, Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus yang sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai hari ini.

Ketiga, Breuz menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini.

Keempat, Atlaoui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA).

Dia yakin MA akan memeriksa secara seksama berkas PK dan akan mengeluarkan putusan adil dan independen.

Kelima, permohonan PK tersebut sangat mendasar pada substansinya dan tidak merupakan upaya untuk mengulur waktu.

"Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa MA akan memutus dengan cepat dan bahwa upaya hukum tersebut sia-sia," kata Breuz.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten pada 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G/2014.

Pewarta: Roberto C Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015