Jakarta (ANTARA News) - Status kepemilikan Pulau Pasir (Ashmore Islands) sekitar 140 km selatan Pulau Rote, sudah final menjadi bagian kedaulatan Australia dan Indonesia sudah sejak lama mengakui dan menerima kenyataan sejarah itu, kata seorang pejabat Deplu RI di Jakarta, Kamis. "Kalau ada yang mengatakan bahwa Pulau Pasir milik Indonesia karena orang Rote telah mengelola pulau itu sejak 500 tahun yang lalu, bagi kita itu sulit menggunakan alasan kesejarahan. Nanti semua negara bisa mengklaim hal yang sama," kata Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) , Arif Havas Oegroseno, di Jakarta, Kamis. Pandangan itu disampaikan Arif menanggapi pendapat Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.Ph.D, bahwa Indonesia masih bisa memperdebatkan status Pulau Pasir di tingkat Mahkamah Internasional, karena gugusan pulau tersebut belum sah menjadi milik Australia. Menurut Arif, jika klaim kepemilikan suatu pulau atau teritori didasarkan pada klaim kesejarahan, maka China bisa mengklaim bahwa Pulau Jawa dan Sumatera misalnya adalah milik mereka, karena dulu pernah ada utusan kaisar China yang mengunjungi pulau-pulau di Nusantara ini. Dalam hukum internasional, klaim kepemilikan yang didasarkan pada argumen kesejarahan, kedekatan tradisional, maupun kedekatan geografis tidak dapat diterima karena semua itu bisa "subyektif". Hukum internasional lebih memegang bukti hukum efektifitas seperti kasus Pulau Sipadan-Ligitan, Pulau Miangas dan Pulau Batek, katanya. Terkait dengan status kepemilikan Pulau Pasir, Arif mengatakan Belanda tidak pernah mengklaim pulau yang terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140 km di sebelah selatan Pulau Rote itu sebagai miliknya melainkan milik Inggris. "Sudah ada bukti bahwa Belanda tidak pernah mengatur pulau itu dan Belanda tidak pernah mempersoalkan pulau itu tahun 1878, karena pulau tersebut milik Inggris. Pada 1800-an, pada saat Inggris menjadikan Pulau Pasir milik dia, pada tahun itu Indonesia sudah berada di bawah administrasi kolonial Belanda. Jadi ya kalau dikatakan bahwa salah satu suku kita telah mengelola pulau itu, klaimnya itu tidak valid karena yang diakui dalam konteks negara adalah Belanda," katanya. Jika argumentasi kepemilikan suatu pulau didasarkan pada kedekatan tradisional dengan masyarakat setempat, klaim seperti ini juga "problematik" karena tidak sedikit pulau kecil milik Indonesia juga pernah disinggahi para nelayan asing, seperti Vietnam dan Malaysia, katanya. "Di Pulau Miangas misalnya, juga banyak nelayan Philipina dan beranak pinak, apakah ini bisa dijadikan dasar klaim?" katanya seraya menambahkan bahwa pulau yang berbatasan langsung dengan Philipina itu sah milik Indonesia karena Belanda dapat membuktikan bahwa pulau itu merupakan bagian dari kedaulatannya ketika Kepulauan Nusantara masih di bawah kendali administrasi Kolonial Belanda. Sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.Ph.D mengatakan, dari segi hukum internasional, kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2 itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya. "Namun, perlu dicatat bahwa nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan wilayah lainnya di negeri ini telah mengolah dan melakukan aktivitas secara terus-menerus di Pulau Pasir hingga saat ini sejak 500 tahun yang lampau sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," katanya. Penegasan Farmer Oktober lalu, Pemerintah Australia melalui Duta Besarnya di Indonesia juga pernah menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan Australia. Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, Oktober lalu, menolak klaim dari Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP) bahwa Pulau Pasir (Ashmore Islands) bukan bagian dari Australia. "Tidak ada pertanyaan mengenai kedaulatan Australia atas Ashmore Islands," kata Farmer. Menurut Dubes Farmer, kedaulatan Australia atas Ashmore Islands telah lama diketahui secara internasional antara Indonesia dan Australia. Hal itu tertuang dalam kesepakatan Perth pada 1997 dan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands pada 1974. Namun, Dubes Farmer menegaskan bahwa Australia paham jika Pemerintah RI tidak pernah mempermasalahkan kedaulatan negaranya atas pulau tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006