Jakarta (ANTARA News) - Setelah selama dua pekan berturut-turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bupati Kendal, Jateng, Hendy Boedoro, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat Hendy dibawa ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan mobil tahanan KPK pada pukul 21.40 WIB. Kepada wartawan, Hendy mengatakan dirinya tidak bersalah. "Saya tidak bersalah dan sama sekali tidak memakan uang APBD," ujarnya. KPK tidak hanya menahan Hendy, tetapi juga mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, Warsa Susilo. Warsa lebih dulu turun dari lantai dua Gedung KPK pada pukul 21.20 WIB dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan terpisah dari Hendy. Warsa tidak banyak berkomentar tentang penahanannya, kepada wartawan, ia hanya mengatakan, "Saya ikuti saja". KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp47 miliar yang sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 Desember 2006 dalam kasus penyalahgunaan dana alokasi umum dan dana tak terduga APBD Kabupaten Kendal periode 2003-2005 senilai Rp34,1 miliar, serta dugaan penyalahgunaan pinjaman Pemkab Kendal kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp30 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal, KPK telah memeriksa lebih dari sepuluh pejabat Pemerintah Kabupaten Kendal, dan juga telah menggeledah ruang kerja Hendy pada 10 November 2006. KPK juga telah mengenakan pencekalan kepada Hendy. Selama pemeriksaan di KPK, Hendy dan Warsa saling tuding soal siapa yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal. Kuasa hukum Hendy, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dari 114 kuitansi pengeluaran dana APBD, hanya tujuh kuitansi yang diketahui langsung oleh Hendy, sedangkan sisanya dilakukan oleh Warsa tanpa sepengetahuan Hendy. Sedangkan Warsa mengatakan sebaliknya, bahwa semua pengeluaran dilakukan atas perintah Hendy.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006