PBB (ANTARA News) - Dewan Keamanan PBB telah mengutuk serangan pada wartawan yang bekerja di medan perang dan minta pada semua pihak untuk mengakhiri kekerasan itu. Resolusi 1738, yang dengan suara bulat disahkan oleh dewan, kemarin, mengatakan bahwa para profesional pers yang bekerja di daerah konflik bersenjata "akan dipertimbangkan (sebagai) warga sipil" serta harus dihormati dan dilindungi karenanya. Resolusi itu juga menekankan bahwa "serangan tanpa pandang bulu pada warga sipil dan orang yang dilindungi lainnya, dan komisi mengenai pelanggaran sistimatis, mencolok dan meluas terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional dalam situasi konflik bersenjata mungkin merupakan ancaman pada perdamaian dan keamanan internasional." Dokumen itu minta semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk menghormati kebebasan profesi tersebut serta hak wartawan dan personil pers lainnya. Pada waktu yang sama, dewan mengecam outlet media untuk menghasut kekerasan dan menekankan perlunya membawa ke pengadilan orang-orang yang terlibat dalam kelakuan seperti itu. Menurut Komite untuk Melindungi Wartawan yang bermarkas di New York, 55 profesional pers telah tewas tahun ini di sekeliling dunia berkaitan langsung dengan pekerjaan mereka. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2005, ketika 47 wartawan tewas saat menjalankan tugas mereka, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006