Surabaya (ANTARA News) - Mulyono Eko, suami Siti Nur Jazilah alias Lisa, pasien face off (rekonstruksi wajah total) diancam dengan dakwaan 12 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan. Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana untuk kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, yang dipimpin ketua majelis hakim Harry Sukanti SH dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Ary Rosana Sandri SH dan penasehat hukum Sunarno Edy Wibowo SH MH. Dalam sidang penyiraman air keras ke arah wajah Lisa yang dilakukan Mulyono itu, JPU mendakwa Mulyono melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun. Menanggapi dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa, Sunarno Edy Wibowo, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan), karena yang terpenting adalah pembuktian atas apa yang didakwakan kepada kliennya. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi, karena hal itu akan percuma. Yang penting adalah hasilnya, apakah perbuatan klien kami dapat dibuktikan jaksa atau tidak," tegasnya, usai persidangan. Menurut dia, jaksa harus menghadirkan Lisa sebagai saksi, karena kasus KDRT itu tidak ada yang tahu, sebab pertengkaran di dalam rumah itu hanya diketahui suami atau isteri, bukan orang lain. "Karena itu, saya kira tak perlu ada saksi lain, karena yang penting adalah Lisa dihadirkan sebagai saksi. Sidang dapat saja dilakukan di PN, lalu dibawa ke rumah sakit (sidang di lapangan)," ungkapnya. Bahkan, katanya, jika Lisa tidak dihadirkan sebagai saksi, maka Mulyono dapat bebas demi hukum, karena tidak ada bukti dalam penganiayaan yang dilakukan Mulyono terhadap pasien face off itu. "Yang saya tahu, apa yang dialami Lisa juga bukan akibat disiram air keras, melainkan luka di wajah itu semakin parah setelah digaruk dengan kuku, sehingga terjadi infeksi. Mulyono sendiri sudah mencoba mengobati infeksi itu ke berbagai puskesmas, tapi belum berhasil. Kalau Mulyono berniat jahat tentu isterinya tidak akan diobati," kilahnya. Dalam sidang itu, majelis hakim menunda persidangan pada 2 Januari mendatang untuk pemeriksaan ayah dan ibu Lisa sebagai saksi pelapor, sedangkan Lisa sendiri belum dapat dihadirkan karena masih dalam proses operasi. ANTARA News mencatat Mulyono ditetap sebagai tersangka dalam dua kasus yakni kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan dan pemalsuan surat nikah, sedangkan kasus pemalsuan surat nikah sudah selesai disidangkan dengan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006