Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen memusnahkan pompa air yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi para konsumen akibat dari produk-produk yang tidak berkualitas.

"Hari ini, Tim Ditjen SPK memusnahkan 72 pompa air merk MTY GP-125 yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Senin.

Widodo berharap pemusnahan ini dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan produk pompa tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap produk pompa air merek MTY GP-125 yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai persyaratan SNI.

Pemusnahan 72 pompa air berlangsung di Jalan Prancis No. 2, Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok G5, Tangerang, Banten. Produk terdiri atas 67 produk pompa air MTY GP-125 yang telah disita dan lima unit lainnya yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga pompa air tersebut tidak dapat lagi digunakan.

Widodo mengungkapkan, pengawasan akan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antar negara yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan.

"Akan tetapi perdagangan bebas juga membawa ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen karena variasi kualitas produk yang kurang baik dapat membahayakan konsumen," ujar Widodo.

Widodo juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, yakni PT. Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya yang dengan kesadarannya memusnahkan pompa air tersebut demi untuk perlindungan kepada konsumen.

"Peningkatan pengawasan akan terus dilakukan Ditjen SPK terhadap produk barang beredar, khususnya produk nonpangan, secara berkesinambungan. Hal ini sebagai upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri," ujar Widodo.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015