Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Maria Eva mengaku bahwa aborsi janin yang pernah dia lakukan adalah atas permintaan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Maria Eva mengatakan hal itu kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi kasus aborsi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Salah satu pertanyaan adalah apakah benar saya melakukan aborsi atas suruhan Pak Yahya. Saya jawab ya," kata Maria. Namun Maria Eva menolak menjawab soal masalah aborsi secara rinci dan meminta wartawan untuk menanyakan masalah itu ke penyidik. Maria mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa alat tes kehamilan (test pack) dan keterangan dari rumah sakit. Tetapi, ketika ditanya di rumah sakit mana dia melakukan aborsi, Maria enggan menjawabnya. Pemeriksaan dalam kasus aborsi hari ini merupakan yang kedua kalinya karena Kamis (21/12) Maria juga diperiksa dalam kasus yang sama. Hari ini penyidik mengajukan 12 pertanyaan dan semunya soal aborsi sedangkan para pemeriksaan pekan lalu, penyidik mengajukan 13 pertanyaan. Ia juga menegaskan, bahwa dalam kasus ini ia diperiksa sebagai saksi dan tidak sebagai tersangka. "Dalam kasus 346, saya tetap sebagai saksi," kata Maria. 346 yang dimaksud adalah pasal 346 KUHP tentang aborsi. Skandal antara Maria Eva dengan Yahya Zaini terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum antara kedua kader partai ini yang pernah dilakukan tahun 2004 lalu. Baik Maria Eva dan Yahya Zaini telah mengakui adanya hubungan intim sebagai mana dalam rekaman. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi umur dua bulan hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006