Cilegon (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten yang menggulirkan program pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.

"Langkah ini harus diapresiasi sebagai program yang luar biasa terkait pembebasan PBB yang pertama di Indonesia," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan di Cilegon, Banten, Senin.

Dia mengatakan program pembebasan PBB itu dikhususkan bagi warga tidak mampu secara ekonomi.

Ferry menambahkan penghapusan biaya PBB bagi masyarakat Cilegon itu sinergi dengan rencana Kementerian ATR/BPN.

"Program yang luar biasa berani ini datang dari pemerintahan yang solid banyak lahirkan hal bermanfaat," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pembebas PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terdapat masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

Ferry mengungkapkan pemerintah harus memastikan masyarakat tidak mampu terbebaskan dari segala beban hidup terutama saat biaya pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya meningkat tajam.

Dia menuturkan pemerintah tetap memberlakukan pungutan pajak bagi pengusaha, bangunan komersil seperti pusat perbelanjaan, rumah toko, perkantoran, serta warga yang memiliki rumah sebanyak dua atau lebih.

Ferry berharap pemerintah daerah lainnya mencontoh kebijakan Pemkota Cilegon dalam memberlakukan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat.

Sementara itu, Walikota Cilegon Iman Ariyadi menyebutkan pembebasan PBB akan membantu sekitar 30 persen hingga 40 persen warga yang tidak mampu.

Iman menambahkan program penghapusan pajak bangunan juga berkat dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya meringankan beban masyarakat.

(T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015