Tangerang (ANTARA News) - Aparat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf yang tersebar pada 29 kecamatan.

"Untuk menghindari gugatan dari ahli waris padahal tanah itu sudah diwakafkan," kata Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Siti Umroh di Tangerang, Kamis.

Siti mengatakan, selama ini warga mewakafkan tanahnya kepada pihak pengelola masjid atau mushala secara lisan sehingga tidak ada kekuatan hukum.

Hal itu, katanya, karena pemilik lahan yang mewakafkan tidak mengetahui prosedur yang berlaku sehingga hanya dengan cara lisan.

Untuk masa mendatang, katanya, perlu dilakukan pembuatan sertifikat tanah wakaf sehingga ahli waris tidak dapat menggugat.

Pernyataan itu sehubungan pihaknya merampungkan sejumlah sertifikat tanah wakaf pada dua wilayah yakni Kecamatan Pagedangan dan Kronjo.

Sebagai tahap awal, sudah selesai sebanyak delapan sertifikat tanah wakaf dan merupakan lahan untuk masjid dan mushala yang sudah diberikan "muwakif" (pihak yang mewakafkan).

Namun pihaknya melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang tersebar pada 29 kecamatan yang luas lahan mencapai ratusan hektar.

Berdasarkan diperkirakan nominal dari tanah wakaf itu mempunyai nilai cukup besar karena berada di kawasan perkotaan sehingga harga jual tanah relatif mahal.

Dia menambahkan percepatan pembuatan sertifikat tanah wakaf itu sudah dianggap mendesak agar tidak berdampak terhadap gugatan hukum dari ahli waris belakangan nantinya.

Pihaknya menggandeng aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015