Mereka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi."
Rengat, Riau (ANTARA News) - Sejumlah warga Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau mempertanyakan anggaran rumah dinas bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat.

"Sejumlah anggota legislatif di sini masih memanfaatkan dana APBD untuk membiayai rumah dinas yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata salah satu warga Indragiri Hulu (Inhu), Fitri (45), di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, semestinya wakil rakyat itu tidak lagi menggunakan dana APBD untuk sewa rumah mereka khususnya yang berada di luar kota kabupaten, namun hingga saat ini dana itu masih terus bergulir.

Dia minta, pihak kejaksaan maupun penegak hukum lainnya harus tanggap terkait hal ini, karena dinilai telah menyalahi aturan dan salah satu bentuk korupsi yang merugikan negara.

"Kami berharap penegak hukum segera mengusut penggunaan anggaran itu," katanya lagi.

Sarpin (40), warga Inhu lainnya juga menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Rengat belum tergerak untuk melakukan pemeriksaan terkait aliran dana rumah dinas anggota DPRD Indragiri itu.

"Mereka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi," ujarnya pula.

Menurutnya, sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD, seluruh anggota DPRD harus berada di ibu kota kabupaten, dan untuk itu dialokasikan anggaran rumah dinas sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.

"Namun dalam kenyataannya, anggaran tersebut diambil para anggota DPRD Inhu, dan mereka tetap pulang ke rumah masing-masing meski berada di kecamatan," ujar dia.

Pada PP itu disebutkan bahwa anggota DPRD setelah diambil sumpahnya harus tinggal di ibu kota kabupaten, walaupun mereka itu berasal dari kecamatan atau desa, karenanya kepada para wakil rakyat itu diberikan dana atau tunjangan perumahan.

Ketua DPRD Inhu Miswanto saat dikonfirmasi mengelak untuk memberikan keterangan, sementara ditengarai dari 40 anggota DPRD Inhu, hanya beberapa orang yang yang menaati aturan tersebut dengan berdomisili di ibu kota kabupaten.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015