Kami sudah menggelar razia pekan lalu. Razia ini bersifat pembinaan agar pengusaha mematuhi ketentuan untuk memisahkan makanan dan minuman yang tidak halal.
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan, pedagang wajib memisahkan makanan atau minuman yang tidak mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

"Tidak hanya dipisahkan dari makanan atau minuman berlabel halal, pedagang juga wajib menempelkan atau memajang tulisan yang menyebutkan bahwa makanan tersebut tidak halal, termasuk menyebutkan bahan bakunya," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Karimun Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Menurut Muhammad Hasbi, pemisahan pangan berlabel halal dengan tidak halal tidak hanya sebuah peraturan dalam perdagangan, tetapi juga sebuah upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam yang diharamkan memakan makanan tidak halal.

"Sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI untuk makanan dan minuman yang telah diperiksa kehalalannya. Kami selaku petugas di Disperindag juga punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan para pedagang toko maupun swalayan mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menuturkan akan meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman halal maupun tidak halal yang beredar di pasaran.

"Kami sudah menggelar razia pekan lalu. Razia ini bersifat pembinaan agar pengusaha mematuhi ketentuan untuk memisahkan makanan dan minuman yang tidak halal. Untuk penindakan atau eksekusi terhadap makanan yang tidak layak edar dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Razia akan digelar secara berkala mengingat kebutuhan makanan dan minuman akan meningkat menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran. Permintaan makanan dan minuman yang tinggi sangat rawan bercampurnya makanan dan minuman halal maupun tidak.

"Razia juga melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan untuk mengecek setiap produk makanan atau minuman telah memenuhi standar kesehatan," katanya.

Lebih lanjut Muhammad Hasbi mengatakan, pengawasan terhadap barang kedaluwarsa juga menjadi atensi jajarannya agar tidak beredar selama Bulan Puasa.

"Barang-barang impor yang tidak mengantongi izin edar akan kami tindak," tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Tjetjep Yudiana dalam satu kesempatan mengatakan akan membentuk tim pengawasan dan kewaspadaan pangan.

"Tim itu melibatkan beberapa instansi terkait. Kami juga meningkatkan koordinasi dengan MUI untuk memastikan setiap produk memiliki sertifikat halal," kata Tjetjep Yudiana. 

Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015