Denpasar (ANTARA News) - Franky Sihalatua, penyanyi kondang yang melejit lewat lagunya berjudul "Perjalanan" pada 1970-an, mengaku belum dapat memastikan dapat hadir pada persidangan "Lagu Anjing" yang akan digelar di PN Denpasar, minggu depan. "Saya khawatir minggu depan tidak bisa datang ke Denpasar sehubungan padatnya kegiatan di Jakarta," kata Franky kepada pers di Denpasar, Rabu. Penyanyi yang sering duet dengan adik kandungnya Jean sehingga kesohor dengan sebutan Franky and Jean, mengatakan hal tersebut setelah pada siang hari itu urung didengar keterangannya di persidangan. Sedianya, penyanyi yang ngetop sejak tahun 1975 itu akan didengar keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang yang menggiring dua anggota grup band "Ed-Eddy & Residivis (E&R)", yang lewat lagunya berjudul "Anjing" didakwa telah menghina institusi Polri. Namun, karena salah seorang terdakwa, yakni Sofyan Hadi alias Ed-Eddy (32), berhalangan hadir, majelis hakim tidak bersedia melanjutkan persidangan tanpa kehadiran kedua terdakwa. Hakim Ketua Daniel Palenti SH yang siang itu membuka sidang, sempat menanyakan tentang ketidakhadiran Eddy di ruang sidang. Mendapat pertanyaan itu, Agus Samijaya SH, penasehat hukum terdakwa, menjawab bahwa terdakwa Eddy masih berada di Thailand dalam suatu keperluan bersama keluarga. Mendengar itu, hakim ketua menyatakan tidak dapat meneruskan persidangan yang hanya dihadiri seorang terdakwa yakni Teguh Setiabudi SS alias Igo (32). Keputusan yang diambil majelis hakim seperti itu, sempat mendapat protes keras dari tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yang menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kerugian besar bila penyanyi Franky tidak didengar kesaksiannya siang itu. Masalahnya, kata Agus Samijaya, untuk dapat menghadirkan penyanyi kondang tersebut ke Denpasar selain butuh waktu, juga biaya yang tidak sedikit.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007