Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak sembilan bidang usaha tertentu di daerah tertentu memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2007. "Bidang usaha tertentu di daerah tertentu itu akan mendapat fasilitas PPh setelah Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas PPh dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Rabu. Fasilitas PPh itu bisa mencakup pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun dimana per tahun ditetapkan sebesar lima persen. Kemudian Fasilitas PPh juga berupa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri dengan tarif yang lebih rendah yaitu sebesar 10 persen atau tarif menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku (mana yang lebih rendah). Selain itu berupa kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan kriteria tertentu. Dikatakannya, sebanyak sembilan bidang usaha di daerah tertentu itu terdiri dari (1) Kelompok industri pengolahan makanan yaitu industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya di daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Bidang usaha lainnya (2) kelompok usaha industri pengolahan sumber daya alam (SDA) berbasis agro yang terdiri dari (a) industri minyak goreng dari kelapa yang harus terintegrasi dengan usaha budidaya kelapa dengan daerah/propinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Masih masuk dalam kelompok usaha pengolahan SDA berbasis agro yaitu (b) industri berbagai macam tepung dari jagung dengan daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Juga (c) industri gula pasir dari tebu dengan kapasitas minimal 70.000 ton per tahun di luar Jawa, dan (d) industri gula dari ubi kayu dengan daerah di luar Jawa, dan (e) industri serta kapas yang terintegrasi dengan usaha budidaya minimal 500 ha dengan daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bidang usaha lainnya (3) kelompok industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton dengan daerah di luar Jawa, (4) kelompok industri kemasan dari plastik yang ada di luar Jawa, (5) kelompok industri semen yang berada di Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Bidang usaha yang juga dapat memperoleh fasilitas PPh adalah (6) kelompok industri furniture yang terdiri dari industri furniture yang ada di luar Jawa dan industri furniture dari rotan atau bambu yang ada di luar Jawa. Demikian juga dengan (7) usaha penangkapan ikan di laut dan pengolahannya (usaha terpadu) pengalengan, penggaraman/pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan dan pengolahan/pengawetan lainnya. Jenis ikan lautnya adalah tuna, cakalang, hiu/cucut. layur, tenggiri, lumuru, bawal, dan kakap merah. Sementara daerahnya adalah provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Bidang usaha lainnya (8) adalah penangkapan crustacea laut dan pengolahanya yang merupakan usaha terpadu berupa pengalengan, penggaraman/pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan, dan pengolahan/pengawetan lainnya. Jenis crustacea laut itu meliputi udang, kepiting, lobster, dan rajungan. Sementara daerahnya adalah propinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia. Bidang usaha (9) penangkapan mollusca laut dan pengolahan terpadu yang meliputi pengalengan, penggaraman/pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan, dan pengolahan/pengawetan lainnya di propinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia juga dapat memanfaatkan fasilitas PPh itu. Jenis mollusca laut itu meliputi cumi, sotong, teripang, dan ubur-ubur.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007