Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Maria Eva diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama enam jam terkait kasus penyebaran video porno dirinya dengan seorang anggota anggota DPR, Yahya Zaini. "Penyidik masih menanyakan pertanyaan-pertanyaan seperti pemeriksaan sebelumnya," kata Maria usai diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis. Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada pukul 11.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Michael Pardede. Maria mengaku tetap tenang dengan semua kemungkinan yang terjadi termasuk adanya pengakuan saksi yang memberatkan dirinya. Maria Eva yang kini menyandang status tersangka peredaran video mesum sebelumnya sempat meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda penyidikan hingga 4 Januari 2006 dengan alasan penasehat hukumnya sedang mengambil libur Natal dan Tahun Baru 2007. "Kantor lawyer (pengacara-Red) saya kan tutup dan saya tidak mau diperiksa tanpa didampingi lawyer," kata Maria Eva. Ia mengatakan, para pengacara yang selama ini mendampinginya tengah libur dalam rangka Natal dan tahun baru sehingga ia meminta agar penyidikan ditunda. Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Maria Eva pada Kamis (28/12) sebagai tersangka kasus video mesum. Pada tiga pemeriksaan sebelumnya, Maria masih sebagai saksi. Skandal antara Maria Eva dengan Yahya Zaini terkuak setelah beredar rekaman adegan mesum mereka yang pernah dilakukan tahun 2004. Baik Maria Eva maupun Yahya Zaini telah mengakui adanya hubungan intim sebagai mana dalam rekaman. Maria Eva bahkan mengaku pernah melakukan aborsi umur dua bulan hasil hubungan gelap dengan Yahya Zaini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007