Denpasar (ANTARA News) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Bali, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus penelantaran anak yang menimpa Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet Christina Megawe.

"Mereka yang banyak tahu tentang apa yang terjadi terhadap Engeline selama ini," kata petugas dari P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah ditemui Markas Polda Bali, Kamis.

Ketiga saksi itu yakni Yudith, Franky, dan Laura tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, sekitar pukul 10.15 WITA.

Mereka sebelumnya diterbangkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (17/6) untuk memberikan kesaksian yang memberatkan Margriet.

Ketiganya, lanjut wanita yang kerap disapa Ipung itu, pernah tinggal di kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.

"Mereka tinggal di kamar yang berada di lantai atas," ucap Siti.

Satu dari tiga orang tersebut yakni Laura merupakan kerabat Margriet.

Menurut Siti Sapura, ketiga memberikan kesaksian terhadap perilaku wanita berusia 60 tahun itu karena kerap melakukan penganiyayaan, penelantaran dan pemberian makanan yang tidak layak kepada bocah malang itu.

"Engeline kerap dipukul, dibentak," imbuh Siti.

Polisi kini masih memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak oleh Polda Bali.

Sedangkan Polresta Denpasar menyelidiki kasus pembunuhan Engeline yang diduga dilakukan oleh Agus yang mantan pekerja Margriet.

Sebelumnya telah melakukan tes kebohongan kepada kedua tersangka karena dinilai kerap memberikan keterangan berubah.

Namun polisi tidak membeberkan detail hasil pemeriksaan tersebut.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015