Bagi yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan bagi PNS yang malas masuk kantor."
Mamuju (ANTARA News) - Selama bulan suci Ramadhan 1436 hijriah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dikurangi berdasarkan surat keputusan Bupati Mamuju.

"Selama Ramadhan jam masuk bergeser dari seperti biasanya dari pukul 7.30 Wita menjadi pukul 08.00 wita," kata Bupati Mamuju Drs Suhardi Duka MM di Mamuju, Jumat.

Keputusan itu berdasarkan keputusan Bupati merujuk pada Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi.

Bupati mengatakan, selama ramadhan juga jam kerja PNS dikurangi karena pada hari biasa, PNS pulang pada pukul 14,00 wita, namun selama ramadhan PNS pulang kerja pada pukul 13,00 wita.

Ia mengatakan, perubahan jam masuk kantor bagi PNS tersebut, kata Hasbi, sebagai bentuk toleransi bagi ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

"Kita berharap pengurangan jam masuk kantor yang berubah dari biasanya, minimal dapat meringankan beban bagi PNS Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT," ujarnya.

Dia mengharapkan, PNS di lingkungan Pemkab yang beragama lain bisa menjaga toleransi dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama seperti melakukan tindakan yang mengganggu umat muslim menjalan ibadah puasa.

Dia juga meyebutkan, bagi PNS yang tidak disiplin selama puasa Ramadhan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan bagi PNS yang malas masuk kantor," tegasnya

Ia sendiri mengaku selama ramadhan ini kesibukannya bertambah sibuk karena harus melaksanakan tugas seperti penyelesaian audit penyelesaian perubahan dan perhitungan APBD, melakukan safari Ramadhan ke seluruh kecamatan dan melakukan operasi pasar menyusul terjadinya kenaikan harga.

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015