Sidoarjo (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait dengan pembayaran terhadap korban lumpur yang ada di dalam peta areal terdampak.

Humas BPLS Dwinanto P, Jumat, mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan terkait dengan pembayaran terhadap korban lumpur tersebut.

"Pembahasan oleh pemerintah pusat masih terus dilakukan, tetapi kami masih belum mendapatkan kebijakan pasti terkait dengan pembayaran tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya saat ini juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian keuangan terkait dengan teknis pembayaran terhadap korban lumpur tersebut.

"Koordinasi yang dilakukan itu terkait dengan teknis pembayaran termasuk syarat administrasi yang harus dilengkapi sebelum pembayaran itu dilakukan," katanya.

Namun demikian, pihaknya saat ini juga masih belum tahu apakah pembayaran tersebut positif dilakukan melalui BPLS, PT Minarak Lapindo Jaya atau juga langsung dari pemerintah.

"Kalau memang melalui BPLS kami sudah siap, mengingat koordinasi untuk pembayaran tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari," katanya.

Ia menyebut, pembayaran yang dilakukan untuk korban lumpur yang berada di dalam peta areal terdampak tersebut senilai Rp781 miliar.

"Pembayaran tersebut akan diberikan kepada seluruh korban lumpur yang saat ini proses pembayarannya masih belum terselesaikan oleh Minarak Lapindo Jaya," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015