Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri dan petugas Imigrasi menangkap Tratheepan Thavarajah (33), seorang warga negara Srilangka karena diduga terlibat penyelundupan senjata di Amerika Serikat. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat, mengatakan, Travarajah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Kualalumpur, Kamis (4/1). "Karena ditangkap di Indonesia, maka Polri berwenang memeriksanya untuk mengetahui apakah dia terlibat kasus kejahatan di Indonesia," katanya. Ia mengatakan, setelah diperiksa, Polri berencana akan menyerahkannya kepada Amerika Serikat sebab tersangka menjadi buron sejak Agustus 2006. Penangkapan Travarajah bermula dari keputusan pengadilan New York, AS yang memerintahkan penangkapan terhadap pria itu karena diduga terlibat penyelundupan senjata di negara Paman Sam itu. Tanggal 20 Agustus 2006, FBI mengeluarkan red notice ke Interpol dan diterima saat itu juga oleh Sekretariat NCB (National Central Beareu) Interpol Polri di Jakarta. Anton mengatakan, Polri bisa menyerahkan Travarajah ke AS kendati belum ada perjanjian ekstradisi karena sesuai UU No 1 tahun 1979 tentang ekstradisi memang dimungkinkan untuk itu. "Ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik setelah mendapatkan permintaan dari Jaksa Agung atau kepala polisi negara lain," katanya. Ia belum dapat memastikan kapan Travarajah akan diserahkan ke AS sebab Polri juga memeriksanya untuk mengetahui apakah dia terlibat kejahatan di Indonesia. Ditanya apakah dia juga terlibat senjata ilegal di Indonesia, Anton mengaku belum tahu karena masih menjalani pemeriksaan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007