Yogyakarta (ANTARA News) - Penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi tahap II di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami perubahan, yakni dibagi menjadi dua tahap. "Berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Pelaksanaan Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca gempa bumi Tahap Pertama, dana akan dibagikan menjadi dua tahap , tetapi untuk penyaluran yang tahap II akan dibagi menjadi dua tahap lagi," kata Ketua Pokja Data dan Verifikasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Gempa Bumi Kabupaten Kabupaten Sleman, Dra. TriEndah Yitnani di Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan,dengan Pedoman Operasional Penyaluran Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca gempa bumi yang baru, berarti pembagian dana menjadi 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp, 3,6 juta yang sudah selesai, sedangkan Tahap II sekitar Rp 11,4 juta akan dibagi menjadi dua termin, yaitu termin pertama sebesar 75% dan termin kedua 25%. "Pembagian tahap kedua menjadi dua termin dengan pertimbangan bahwa rata-rata masyarakat yang membangun rumah hanya menggunakan tenaga kerja sedikit, tukangnya hanya dua atau tiga orang saja," kata dia. Tenaga kerja yang sedikit itu akan mengakibatkan masa pembangunannya menjadi lama, sehingga uangnya juga harus bertahap. "Kalau pembangunannya baru habis 6 juta, maka yang disalurkan juga sedikit dulu," katanya. Selain itu, pembagian tahap kedua dibagi menjadi dua termin adalah untuk menghindari penyalahgunaan, jangan sampai uang menumpuk di masyarakat digunakan untuk hal lain selain untuk membangun rumah. Karena pada dasarnya target dana rehabilitasi dan rekonstruksi adalah rumah tahan gempa terbangun. (*)

Copyright © ANTARA 2007