Jakarta (ANTARA News) - Kemenpora menghormati sikap yang diambil PSSI dengan melaporkan Menpora Imam Nahrawi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi karena tidak menjalankan putusan sela terkait penundaan keberlakukan SK pembekuan.

"Saya mendengar juga dan bahkan kami mendapatkan "copy" tembusan suratnya. Itu hak PSSI yang telah mengadukan ke Menpan-RB," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.

Menurut Gatot, pihaknya tetap menghormati keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda keberlakukan SK pembekuan dari Menpora tersebut.

Sebelumnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crhisnandi karena tidak menjalankan putusan sela PTUN terkait penundaan keberlakuan SK pembekuan.

"Yang bisa PSSI lakukan saat ini adalah kami menyurati Menpan & RB untuk melihat perilaku menteri sejawatnya (Menpora), kenapa dia tidak menghormati kekuasaan umum," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Aristo, Menpora tidak mengindahkan putusan sela PTUN Jakarta yang menunda keberlakuan surat keputusan Menpora nomor 01307.

Aristo berpendapat bahwa Tim Transisi yang dibentuk atas dasar SK tersebut harus berhenti bekerja karena keberlakuan SK ditunda sementara. Namun hingga saat ini Tim Transisi masih terus bekerja.

"Pengadilan telah memberikan keputusan, dan memang mereka hanya memberikan itu. Eksekusinya adalah terkait erat dengan orang yang tertimpa putusannya yaitu Menpora harus dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan ada upaya paksaannya. Karena itu merupakan salah satu penghinaan terhadap kekuasaan umum," ujar Aristo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015