Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama 10 hari atau hingga 3 Juli 2014 dari seharusnya berakhir 24 Juni 2015.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti di Jakarta, Selasa, menyebutkan perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan kepada calon guna melengkapi persyaratan administrasi, termasuk penulisan makalah.

"Persyaratan dokumen dan administrasi tidak hanya LHKPN tetapi untuk lulusan luar negeri harus ada legalisasi ijazah dari Dikti dan pembuatan surat kelakuan baik juga perlu waktu, berdasar alasan itu kami sepakat memperpanjang sekitar 10 hari," tutur Destry.

Pendaftaran calon pimpinan KPK itu diperpanjang hingga Jumat 3 Juli 2015 pukul 12.00 siang.

Sementara itu pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 4 Juli 2015, waktu pemberian tanggapan masyarakat mulai 4 Juli hingga 3 Agustus 2015, pembuatan makalah tentang diri dan kompetensi pada 8 Juli 2015, dan pengumuman hasil penilaian makalah 15 Juli.

Sementara assessment akan dilakukan pada 27-28 Juli 2015, pengumuman daftar pendek calon Pimpinan KPK pada 12 Agustus 2015, tes kesehatan 18 Agustus, wawancara 24-27 Agustus dan penyampaian laporan Pansel KPK kepada Presiden 31 Agustus 2015.

Mengenai jumlah pendaftar, Destry menyebutkan hingga Selasa siang sebanyak 234 orang telah mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

"Dari data yang ada, sebagian besar mereka berusia antara 50-55 tahun," ujar Destry.

Ia menyebutkan para pendaftar berasal dari berbagai kalangan profesi seperti advokat dan PNS. "Dari kalangan PNS ini termasuk pegawai BPK," kata Destry Damayanti.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015