Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memaparkan tiga hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35 gigawatt dalam Rapat Dewan Energi Nasional.

"Pertama soal pengadaan dan pembebasan lahan. Meskipun UU nomor 2 tahun 2012 sudah efektif tapi dalam implementasinya tetap sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah," kata Sudirman ketika memimpin rapat tersebut di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, walaupun undang-undang tersebut telah menegaskan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namun pemerintah pusat tetap membutuhkan dukungan pemda karena menyangkut tapak-tapak pembangkit listrik, transmisi, maupun gardu induk.

Hambatan selanjutnya ialah soal perizinan, meskipun di tingkat pusat telah dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetapi ada banyak proyek yang tetap melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya.

"Terhadap instansi pusat saya rasa kita bekerja sama semakin baik, saling berkoordinasi untuk memberikan suatu solusi. Tapi dengan pemda belum, ini yang baru akan kita kerjakan," tuturnya menjelaskan.

Terkait dengan kurangnya koordinasi di tingkat daerah, ia menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan di Surabaya (Provinsi Jawa Timur).

Pertemuan yang akan dihadiri oleh perwakilan provinsi dan kabupaten di Jawa dan Sumatera tersebut direncanakan akan membahas progres pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt sekaligus meminta dukungan dari mereka, jelasnya.

"Dengan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, rencananya pertemuan itu akan dilaksanakan pada 9 Juli mendatang, dengan tuan rumahnya Ibu Risma (Walikota Surabaya)," ujar Sudirman.

Hambatan ketiga ialah soal adanya masalah di jajaran PT PLN yang tersangkut masalah hukum, yang menurut Sudirman cukup mengganggu kinerja program 35 gigawatt tersebut.

"Presiden juga sudah melakukan rapat khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut ke depan," tutur Sudirman menjelaskan.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015