Pamekasan (ANTARA News) - Dinas Peternakan Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, melarang warga memotong sapi betina yang masih produktif, karena berpotensi menurunkan produksi ternak tersebut.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Pamekasan Bambang Prayogi di Pamekasan, Sabtu menjelaskan, Disnak telah menyampaikan larangan itu ke masing-masing penyuluh peternakan dan mantri hewan, agar disampaikan kepada para peternak sapi, termasuk pertimbangan kebijakan dinas melarang memotong sapi betina produktif itu.

"Baiknya jangan memotong sapi betina. Bisa juga sapi betina, asal sapi yang sudah tidak produktif lagi. Sebab kalau sapi betina yang masih produktif dipotong, maka potensi produksi ternak sapi di masyarakat akan berkurang," katanya.

Menurut Bambang, sebenarnya larangan memotong sapi betina produktif itu, bukan kali ini saja, akan tetapi sudah diberlakukan sejak dulu.

Ia menjelaskan, mendekati Hari Raya Idul Fitri ini, Disnak memandang perlu untuk mengingatkan kembali terkait larangan itu, karena biasanya masyarakat Pamekasan banyak yang memotong sapi untuk kebutuhan Lebaran dengan cara patungan.

Dasar hukum tentang larangan memotong sapi betina produktif ini, adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ketentuannya tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik," kata Bambang.

Kecuali, sambung dia, untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Ketentuan larangan ini tidak berlaku, apabila sapi betina itu telah berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali, atau tidak produktif lagi yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan.

"Atau sapi betina itu mengalami kecelakaan yang berat, cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," katanya.

Selain itu yang juga masuk dalam pengecualian sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ialah menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ini, tidak hanya mengatur tentang Larangan Memotong Sapi Betina Produktif, akan tetapi juga sanksi bagi yang melanggar.

Pada 18 ayat 2 dijelaskan bahwa warga yang tidak mengindahkan larangan tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Sedangkan sanksi bagi pemotong ternak ruminansia besar betina produktif, terancam pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp5 juta hingga Rp25 juta.

"Kalau pelakunya jagal, maka izin usahanya bisa dicabut, sebagai bentuk sanksi apabila terbukti melanggar larangan ini," kata Bambang Proyogi menjelaskan. 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015