Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 26-28 Juli 2015 tidak akan mundur, namun ada kemungkinan untuk diperpanjang.

Masa pendaftaran tersebut dapat diperpanjang selama tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam satu daerah pemilihan, kata Ferry ketika ditemui Antara di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

"Ya itu memang mungkin kalau terjadi kasus seperti itu, kami akan mundurkan tiga hari," ungkapnya.

Keputusan tersebut, kata Ferry, telah mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin berpengaruh, seperti urusan logistik dan sengketa hukum bagi yang sedang berproses.

Sebelumnya, terkait dengan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015, KPU menetapkan 26-28 Juli 2015 sebagai periode pendaftaran pasangan calon.

Penetapan pasangan calon oleh KPU direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2015, dan kampanye dilakukan 28 Agustus-5 Desember 2015.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bila hanya ada satu pasangan calon.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU), hanya belum diatur mengenai seberapa lama akan diundur.

"Ketentuan waktunya belum ada sebelumnya," kata Ida.

Pewarta: Calvinantya Basuk
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015