Kita disini bicara yuridis bukan politis"
Banjarmasin (ANTARA News) - Kapolda Kalsel Brigjend Pol Drs Agung Budi M mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka, bersamaan menjelang Pilkada 2015.

"Kita disini bicara yuridis bukan politis," ucap orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Ia mengatakan, kasus ini memang ditangani oleh Polda Kalsel tapi penetapan tersangkanya melalui keputusan Mabes Polri karena ia seorang kepala daerah.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap salah satu perusahaan di Kotabaru bukan terkait masalah izin pertambangan.

Polisi telah memeriksa lebih kurang 29 saksi dalam kasus itu.

Berdasarkan keterangan para saksi dan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E, polisi menetapkan Irhami sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebesar lebih kurang Rp17,8 miliar.

Kapolda Kalsel mengatakan, kasus Bupati Kotabaru terkait dugaan memerasan dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan untuk mengklaim tanah seluas 35 Ha dengan menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diduga palsu.

"Untuk sementara Bupati tersebut belum dilakukan penahanan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/7)," tutur Jenderal yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015