Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Setahu saya ada 2 nama itu (Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis), kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas pemberi kuasa dan penerimaa Kuasa," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin.

Gatot selaku Gubernur Sumut diketahui merupakan pemberi kuasa kepada M Yagari Bhastara alias Gerry selaku pengacara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

"Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," tambah Indriyanto.

Selain Gatot dan Kaligis, KPK juga mengirim surat permintaan cegah untuk seorang perempuan bernama Evy.

"Salah satunya adalah saudari Evy, istri dari Gubernur Sumut," ungkap Indriyanto.

KPK juga masih mengirim surat permintaan cegah untuk 3 orang lain namun Indriyanto tidak merinci ketiga nama tersebut.

"Ada 6 orang, yang 3 saya lupa," tambah Indriyanto.

Pada hari ini, KPK juga memanggil Gatot Pujo dan OC Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gerry. KPK pun sudah menggeledah beberapa ruangan di Kantor Gubernur seperti ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan ruang Gubernur Sumut pada Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) dini hari.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015