... ada dugaan pemberian uang itu bukanlah yang pertama kali...
Jakarta (ANTARA News) - Hanya beberapa hari menjelang Lebaran ini, KPK resmi menahan pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis, pada kasus dugaan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.

Penahanan itu usai KPK memeriksa Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk selanjutnya, KPK membawa Kaligis ke Rumah Tahanan KPK Cabang PM Kodam V/Jayakarta, di kawasan Guntur, Jakarta Pusat.

Penahanan kepada Kaligis didasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK hari ini menjemput paksa Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.

Kaligis tiba di Gedung KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kaligis dijemput petugas KPK di lobi hotel yang terletak berdekatan dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Saat dijemput, OC Kaligis bersikap kooperatif dan menerima panggilan penyidik ke Gedung KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan, Tripeni Putro, anggota majelis hakim, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyita uang 15.000 dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura, di kantor Putro.

Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang itu karena ada dugaan pemberian uang itu bukanlah yang pertama kali.

Padahal sampai Selasa petang, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, masih masih menyatakan, "Ini masih didalami sumber uang yang digunakan." Budi katakan itu di depan puluhan jurnalis dalam jumpa pers. 

Tindak pidana korupsi itu terkait proses pengajuan PTUN di Medan oleh mantan kepala Biro Keuangan Sumatera Utara, Ahmad Lubis.

Gugatan yang diajukan Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Lubis dimintai keterangan jaksa selaku mantan ketua bendahara umum daerah Sumatera Utara karena dugaan, namun Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan. 

Pewarta: Roy Bachtiar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015