Saya membaca surat itu, ada."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pendeta Dorman Wandikbo membantah menerbitkan surat edaran pelarangan ibadah umat Islam di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

"Presiden GIDI membantah membuat surat edaran itu, karena yang membuat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat, tetapi di sana membantah bahwa tidak ada," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Tedjo mengemukakan, sudah membaca surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris gereja setempat.

"Saya membaca surat itu, ada. Dari situ, kami klarifikasi ke Presiden GIDI, lalu Kapolres mengungkapkan bahwa dia menyatakan tidak ada itu. Yang buat surat edaran adalah ketua dan sekretaris setempat," ujarnya.

Terkait surat edaran tersebut, Tedjo menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah.

"Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh Shalat Id," demikian Tedjo Edhy.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015