Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota Makassar pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran 2015 diketahui membolos atau tidak masuk kantor saat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi mendadak, Rabu.

Setelah melaksanakan apel pagi di Lapangan Balai Kota Makassar, Ramdhan didampingi Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Makassar Baso Amiruddin memantau ruangan Bagian Umum dan menemukan sejumlah meja masih terlihat kosong.

Selanjutnya ia menuju ruangan Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga tidak banyak pegawai yang hadir.

Pomanto juga melakukan pemeriksaan di ruangan Kesatuan Bangsa dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Setiap ruangan, ia meminta daftar hadir dan memeriksa sejumlah pegawai yang tidak hadir pada pertama hari kerja.

"Saya sudah ingatkan seluruh pegawai agar tidak menambah masa liburnya, kan sudah dikasih enam hari. Bagi PNS yang tidak hadir tentu akan diberikan sanksi tegas," ujarnya kepada wartawan disela sidak.

Ia meminta agar BKD segera mendata PNS yang membolos tersebut termasuk memproses mereka dan segera menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

"Ini peringatan bagi pegawai lainya agar tidak main main dengan masalah kedisplinan, dan tentu ini akan diberikan saksi sebagi efek jera bagi para pegawai yang melanggar aturan," papar mantan staf ahli perencanaan Kota Makassar itu.

Sementara Kepala BKD Kota Makassar Baso Amiruddin pada kesemptan itu mengatakan sanksi pasti akan dijatuhkan sesuai dengan aturan kepegawaian, pelanggaran disiplin seperti tidak hadir berkantor saat hari kerja. Bagi PNS yang tidak masuk diberikan surat peringatan.

"Apabila sudah tiga kali mendapat surat peringatan tetapi tidak digubris maka diberi sanksi diberikan seperti penundaaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkalanya," kata Baso kepada wartawan usai sidak.

Diketahui jumlah pegawai di Kota Makassar terhitung sebanyak 18 ribu orang. Terdiri dari 14 ribu PNS dan 4 ribu tenaga kontrak.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015