Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis konsisten irit bicara bukan hanya kepada penyidik KPK tapi juga kepada pengacarannya.

"Nanti akan terungkap jelasnya di pengadilan karena sekarang ini dari satu sisi saja, tapi nanti ada kesempatan Pak OC di pengadilan. Kenapa Pak OC tidak mau bicara banyak saat ini karena dia konsisten bahwa dia tidak mau di-BAP, kalau dia bercerita, sama aja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka tidak mau tapi di luar dia ngomong-ngomong?" kata salah satu tim pengacara Kaligis, Humprey Djemat di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kaligis menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis selama ini hanya diperiksa sekali oleh penyidik KPK, setelah itu ia terus menolak diperiksa sebagai tersangka maupun saksi di KPK.

"Dalam hal (menolak diperiksa) ini, dia ingin konsisten. Dia juga merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi KPK, oleh karena itu, dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu," ungkap Humprey.

Namun ada sejumlah hal yang disampaikan oleh Kaligis kepada pengacarannya terkait hal-hal prinsip.

"Tapi ada beberapa hal yang prinsip, dia sudah bilang pertama, bahwa dia tidak pernah memerintahkan Gerry untuk ke Medan kemarin, yang akhirnya jadi OTT. Bahkan juga pernah mendengar ada sepintas, Pak OC bertemu dengan Gerry, pada waktu setelah shalat Jumatan di masjid di Guntur, kan dia ketemu sama Gerry, langsung dia (OC Kaligis) mengatakan, Gerry siapa yang suruh kau ke medan?. Gerry tidak jawab, diam saja," jelas Humprey.

OC Kaligis pun, menurut Humprey, meminta agar KPK membuka rekaman pembicaraan antara Gerry dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan supaya terlihat tergambar siapa inisiator pertemuan tersebut.

"Tapi itu juga kan tidak mau dilakukan. Tapi Pak OC terus terang tidak pernah membicarakan masalah yang ada, baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK karena dia menolak diperiksa KPK, dan dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum. Nanti aja di persidangan," ungkap Humprey.

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015