Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal penyaluran dana desa tahap pertama sebesar Rp8,28 triliun yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.

"Masyarakat harus mengawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan," ujar Marwan di Jakarta, Rabu.

Politisi PKB tersebut menambahkan dana desa hendaknya digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa.

"Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa," tambah dia.

Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para Kepala Desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri 5/2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.

"Di dalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan," jelas dia.

Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDes untuk pengembangan ekonomi," ungkap dia.

Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait.

Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015