KPU belum bisa apa-apa karena orang itu dalam kacamata KPU belum jadi apa-apa, belum ditetapkan. Dalam tahapan ini mereka (paslon) warga negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya belum bisa berbuat apapun untuk kasus kampanye dini pilkada sebelum masa penetapan calon berlangsung.

"KPU belum bisa apa-apa karena orang itu dalam kacamata KPU belum jadi apa-apa, belum ditetapkan. Dalam tahapan ini mereka (paslon) warga negara," katanya ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis.

Arief mengatakan, begitu seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka setiap orang tersebut punya hak dan kewajiban masing-masing, entah sebagai peserta pemilu, tim kampanye, dan lain-lain.

Terkait dengan adanya dugaan penggunaan fasilitas daerah, seperti baliho, di sejumlah daerah oleh bakal pasangan calon, KPU akan bertindak setelah penetapan calon.

"Begitu ditetapkan akan ketahuan siapa calon dan siapa yang bukan, tapi mereka tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Baru tiga hari setelah penetapan silakan (kampanye)," kata Arief.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho, sebelum penetapan dan masa kampanye.

"Jadi sekarang kami cuma mengimbau saja, kami tidak bisa memaksa," ujarnya ketika ditanya mengenai temuan kasus Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berupa pemasangan baliho oleh petahana yang juga menjadi pasangan calon pilkada.

Hadar mengatakan bahwa sebaiknya baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, agar dipasang setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa saat ini belum ada sanksi kecuali ada yang melapor ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut adalah untuk tujuan kampanye.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pemasangan baliho di beberapa daerah, seperti di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Utara.

Bawaslu Kepulauan Riau berharap pemerintah setempat mencabut baliho petahana dalam bentuk apapun sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, pencabutan baliho tersebut merupakan kebijakan yang baik, sekaligus memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kasus dugaan pemanfaatan anggaran dan fasilitas daerah di 23 kabupaten dan kota di Sumut, salah satunya di Kota Gunungsitoli.

Dia menunjukkan gambar baliho terpasang di salah satu jalan protokol di Kota Gunungsitoli yang menunjukkan foto salah seorang petahana yang berkompetisi dalam pilkada.

Pewarta: Calvinantya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015