... laporkan saja supaya kami tahu siapa yang bermain-main di situ...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil, meminta masyarakat melaporkan apapun bentuk praktek pungutan liar dalam proses pembuatan paspor haji.

"Saat ini kami masih mengecek di lapangan untuk menemukan kebenaran informasi terkait adanya pungutan dana tambahan dalam pembuatan paspor seperti yang disampaikan dari pihak DPR," kata dia, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, Kementerian Agama terbuka dengan laporan itu. Alasannya, dengan ada laporan maka Kemenag dapat segera mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Kemudian dari hasil laporan akan ditindaklanjuti secepatnya.

"Jadi laporkan saja supaya kami tahu siapa yang bermain-main di situ," kata dia.

Dia berharap agar ada kerja sama dari setiap pihak untuk membersihkan praktek pungli paspor haji. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji semakin bersih dan berkualitas.

Diberitakan, Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay, mendapati laporan masyarakat soal pungli paspor haji di Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.

Dari laporan masyarakat, kata Saleh, masyarakat membayar Rp380 ribu-Rp400 ribu. Padahal biaya resmi pembuatan paspor adalah Rp360.000.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015