Medan (ANTARA News) - Kementerian Pertanian mengakui berbagai produk pangan segar hasil pertanian di Indonesia masih ada yang mengandung formalin, timbal, dan aflatoksin.

Direktur Mutu dan Standardisasi Kementerian Pertanian Andjar Rochani di Medan, Sumatera Utara, Jumat, mengatakan pada periode 2012-2015 masih ditemukan pangan segar hasil pertanian yang mengandung bahan kimia antara lain formalin, timbal (Pb) dan aflatoksin (senyawa racun/toksin dari jamur).

"Bahan kimia itu juga banyak dijumpai pada buah jeruk, beras dan kacang tanah, lada yang diberi pemutih dan produk lainnya," katanya.

Dia mengatakan itu pada Diseminasi Peraturan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN. (MEA) yang sudah dimulai pada 2015..

Tindakan itu, tentu saja tidak memberikan keamanan pangan bagi konsumen terutama di dalam negeri dan tidak menguntungkan bagi Indonesia dalam menghadapi MEA.

Menurut dia, Kementan sudah berupaya mengatasinya dengan berbagai cara mulai saat pre-market atau sebelum dipasarkan terutama pada produk hasil pertanian baik segar dan olahan primer melalui skema sertifikasi, pendaftaran atau registrasi produk dalam dan luar.

Kemudian, ada ketentuan untuk pendaftaran rumah kemas serta rekomendasi ekspor dan impor, pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi serta sertifikasi melalui surveilen.

Termasuk melalui pengawasan post-market atau ketika beredar untuk mengawasi aspek keamanan pangan agar tidak terkontaminasi residu pestisida, logam berat dan mikroba dengan penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar.

"Pengawasan kasus per kasus juga dilakukan untuk merespon bila ada isu keamanan pangan di masyarakat," katanya.

Dia memberi contoh untuk beras dengan memberlakukan pendaftaran PSAT baik produk dalam (PD) dan produk luar (PL) .

"Peraturan pendaftaran itu masih dalam proses revisi untuk kemudian diberlakukan wajib bagi semua terutama produsen dan pemasok atau pedagang," katanya.

Dia menegaskan, Kementan juga mendorong terus bertumbuhnya pertanian organik yaitu dengan menetapkan Permentan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut, Sarida Khairani mengatakan, untuk di Sumut, kandungan yang rawan di pangan segar hasil pertanian asal Sumut adalah berupa residu pestisida.

"Tapi ancaman residu tersebut sudah semakin berkurang dengan semakin tingginya kesadaran petani soal bahaya menggunakan bahan kimia itu di atas ambang batas," katanya.

Hampir semua produk ekspor Sumut mulai kakao, kelapa sawit, kopi.karet, pala dinilai cukup aman yang dibuktikan tidak adanya protes dari negara pengimpor.

Plt Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Robin Simatupang mengatakan, dalam menjaga keamanan pangan, pihak kepolisian tidak bisa bergerak sendiri.

"Harus ada kerja sama dan kepolisian siap membantu menjaga keamanan pangan segar hasil pertanian di Sumut," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015