Surabaya (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya menuntut Daniel C, terdakwa pembobol bank dengan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, terdakwa kembali didakwa dengan kasus pembobolan bank setelah sebelumnya sempat diganjar hukuman 6 tahun penjara pada kasus yang sama.

Terdakwa Daniel dituntut 10 tahun penjara lantaran pada 2009 sampai 2011 dengan sengaja membuat catatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi atau rekening bank saat dirinya menjabat sebagai kepala kas di Bank Mayapada Cabang Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp10 miliar.

"Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman subsider 5 bulan kurungan," katanya saat membacakan dakwaan.

Dalam berkas tuntutan JPU terungkap jika terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 huruf a, b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan ketika Daniel menjabat kepala kas di Bank Mayapada Cabang Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Modusnya, terdakwa menawarkan produk dalam bentuk deposito dengan bunga tinggi seperti yang dialami oleh korbannya HWJ yang dijanjikan bunga 7,2 persen untuk setorannya.

Karena menggiurkan, HWJ akhirnya mendepositokan Rp2 miliar ke Bank Mayapada. Dana itu oleh terdakwa ditarik seluruhnya, namun tidak dimasukkan ke deposito Bank Mayapada, melainkan ke rekening lain.

Terdakwa lalu mencari logo Bank Mayapada dari internet, dan membuat bilyet sendiri untuk diserahkan ke korban.

Dari dana nasabah Rp19,4 miliar yang digelapkan, sebesar Rp 3,5 miliar di antaranya untuk keperluan pribadi terdakwa seperti untuk membeli mobil seharga Rp900 juta, membeli peralatan komputer, ipad, ponsel, air soft gun, servis mobil mazda, pembayaran bunga dan asuransi nasabah dan untuk biaya hidup sehari-hari.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015