Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus "Dwelling Time" di Pelabuhan Tanjung Priok yang menjabat Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya Jumat malam lalu.

"Dia menyerahkan diri secara sukarela ke Polda Metro Jaya tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi kabar ini di Jakarta, Jumat malam.

Iqbal mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya ke Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, penyidik memeriksa tersangka guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana gratifikasi importir.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama PT GSA itu yang dikabarkan sempat berada di Singapura.

Polisi juga berupaya menerbitkan "red notice" terhadap Cindra Johan melalui Interpol.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas Kemendag RI, Musyafa, serta dua pengusaha importir bernama Mingkeng dan Lusi.

Penyidik juga telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan, empat orang dari Kemeperin RI dan sisanya dari warga sipil, selain juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lain, serta komputer yang diyakini bisa menjadi alat bukti dari hasil penggeledahan belum lama ini.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015