Jakarta (ANTARA News) - KP Hiu Macan Tutul 002, kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal perikanan berbendera Viet Nahm yang diduga telah menangkap 45 ton ikan secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa, menyatakan, kapal berbendera Viet Nahm dengan nomor KM BV 9980 TS dan berbobot 85 ton itu ditangkap di sekitar Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, sekitar pukul 08.05 WIB, 12 September 2015.

Ia juga menuturkan, kapal itu tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen sah dari Indonesia. 

Selain itu, lanjutnya, kapal itu juga memakai pair trawl yang dilarang di Indonesia.

Hingga saat ini Direktorat Jenderal PSDKP telah memproses hukum 103 kapal pencuri ikan.

Jumlah tersebut terdiri 55 kapal asing dan 48 kapal Indonesia. Dari sejumlah 55 kapal asing itu, sebanyak 36 kapal Viet Nahm, delapan kapal Filipina, enam kapal Malaysia, dan lima kapal Thailand.

Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015