... ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami tolong beri arahan yang jelas...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) tertanggal 8 Januari 2015 lalu.

Akibat peraturan itu, para nelayan yang ingin melaut tak berani. 

Bahkan, para nelayan itu dikejar-kejar petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, ada nelayan yang ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipanang.

Demikian sepenggal cerita yang disampaikan nelayan yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara, Iway Suwardono (37).

"Saya dan teman-teman ketakutan untuk melaut. Hampir setiap hari petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meggelar razia di lokasi dimana kami biasa melaut," kata Suwardono, saat beraudensi dengan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat..

"Ombak tinggi bisa kami siasati, harga BBM mahal bisa kami siasati. Tapi kalau larangan sebagaimana yang ada dalam Permen Nomor 2, itu yang kami takutkan. Saya dan teman-teman dikejar-kejar petugas. Padahal kami melaut secara tradisional," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, dua orang rekannya ditangkap petugas karena tetap nekat melaut dengan menggunakan jaring cantrang. Bahkan, ia mengatakan, hingga kini keduanya masih ditahan di LP Cipinang.

"Kapal yang mereka gunakan sekarang jadi bangkai di Muara Baru," ungkap Suwardono.

Penggunaan jaring cantrang sudah lama ia gunakan untuk mencari ikan. Ia menganggap, penggunaan jaring tersebut tidak merusak ekosistem laut. "Tapi kenapa sekarang cantrang dilarang?" tanya dia

Sedangkan nelayan lain, Damir (37) juga mengaku tak bisa melaut karena Permen Nomor 2 itu. Sebagai masyarakat kecil dan mengandalkan hidup dari melaut, larangan itu aneh dan tak masuk akal.

"Kalaupun ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami tolong beri arahan yang jelas," katanya.

Menurut Damir, peraturan itu telah membuat dia dan nelayan lain yang menggunakan jaring cantrang tak dapat melaut.

"Kami orang nelayan, kami pekerja keras dan menurut kami, pekerjaan kami itu halal. Kami bukan pencuri. Kami mencari makan di wilayah Indonesia sendiri," kata Damir.

Untuk diketahui, pasal 2 Permen itu, menyatakan, Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengolahan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, di dalam pasal 4 dinyatakan, ada dua jenis seine nets yakni pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Sementara itu, jaring cantrang termasuk ke dalam salah satu jenis pukat tarik berkapal.

Hadir dalam audensi itu Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Mauladi (Fraksi PAN), anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo (Golkar), Daniel Johan (PKB), Ikhsan Firdaus (Golkar), Sudin (PDIP), Hamka Baco Kady (fraksi Golkar).

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015