Jakarta (ANTARA News) - Vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kembali ditunda karena yang dia masih dirawat di rumah sakit sehingga ditunda Rabu (23/9).

"Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir karena rumah sakit juga memberikan izin untuk 2-4 jam, jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang, sidang ditunda hingga Rabu 29 September 2015 pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Artha Theeresia dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Udar Pristono 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Pembacaan putusan Rabu nanti akan menghadirkan pula perawat.

Pengacara Udar, Tonin Tatak Singarimbun mengatakan Udar masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri, sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan dan operasi kedua masih belum tertutup. Jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata Tonin.

Tonin mengatakan pada Rabu akan mempersiapkan Udar didampingi perawat. "Mudah-mudahan Rabu tidak tertunda lagi," harap Tonin sembari menyatakan kliennya masih berada di Rumah Sakit MMC.

"Dulu sebelum masuk tahanan gedung bundar dan rutan Cipinang, tidak ada penyakit. Tapi setelah masuk ke Cipinang ada benjolan di kaki kiri dan seluruh tubuh. Itu memang serangga tapi sebenarnya itu bakteri ganas. Mungkin di sana ada beberapa orang juga yang kena tapi kalau Pak Pristono kan ada gula, kalau telat kakinya bisa diamputasi," tambah Tonin.

Status Udar saat ini pun masih dibantarkan dengan menanggung sendiri biaya pengobatannya.

Udar didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar yaitu sebesar Rp9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp54,389 pada 2013.

Ia diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015