Putusan kasasinya dilakukan oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Ridwan Mansyur mengatakan bahwa perkara Udar Pristono sudah diputus dan kasasinya ditolak oleh Mahkaham Agung.

"Pada saat ini perkara Udar Pristono sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan kabul di kasasi Jaksa, namun dari kasasi terdakwa ditolak," kata Ridwan ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis.

Udar yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012 dan 2013 mengajukan kasasi ke MA namun ditolak.

Ridwan membenarkan bahwa MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Putusan kasasinya dilakukan oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume," tambah Ridwan.

Udar dipidana atas tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan kepada Udar.

Kemudian atas putusan tersebut Udar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun vonis hakim justru memperberat hukuman Udar menjadi sembilan tahun penjara.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016