Jakarta (ANTARA News) - Ketua Faksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyayangkan jika penjualan minuman beralkohol menjadi longgar kembali karena dikhawatirkan penjualannya menjadi marak dan merusak generasi muda.

Jazuli, di Jakarta, Selasa mengatakan hal itu sehubungan wacana pelonggaran penjualan minuman beralkohol oleh Kementerian Perdagangan yang memberi keleluasaan daerah untuk menetapkan lokasi penjualan miras.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket. Aturan inipun dinilai masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan. Dengan adanya relaksasi dan deregulasi dikhawatirkan penjualan minuman beralkohol di daerah-daerah makin longgar.

"Jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minuman beralkohol, lalu minuman ini menjadi lebih mudah diperoleh atau bahkan bebas dijual karena karakteristik daerah tertentu," kata Jazuli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Fraksi PKS, lanjut Jazuli, sangat menyayangkan jika hanya karena alasan ekonomi, investasi, atau menggenjot pariwisata sampai melonggarkan aturan penjualan minol.

"Ingat, apapun alasannya minuman beralkohol ini bisa merusak generasi bangsa. Kita memahami pemerintah butuh pendapatan, tapi jangan hanya karena itu lalu abai terhadap kerusakan generasi," katanya.

Itulah sebabnya, kata anggota DPR RI dapil Banten ini, peredaran minuman beralkohol perlu diatur dan ditertibkan dengan ketat di Indonesia, tidak bebas seperti di beberapa negara barat.

"Negara kita adalah negara Pancasila yang menghormati sendi-sendi agama, pengaturan ketat peredaran minuman beralkohol tentu sangat dibenarkan," pungkasnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015