Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian.."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka, untuk menjerat asisten masinis terkait tabrakan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Juanda beberapa hari lalu.

"Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka ini masih dipelajari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.

Sejauh ini, menurut Tito, penyidik telah memeriksa 30 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.

Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, sistem signal kereta rel listrik (KRL) beroperasi tanpa gangguan.

"Karena fungsi signalnya baik, diperkirakan ini kesalahan dua faktor yakni satu mungkin faktor kereta api atau yang kedua orangnya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Tito menyebutkan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.

Namun penyelidikan sementara mengarah ada dugaan saat itu asisten masinis yang mengemudikan KRL.

Tito menambahkan asisten masinis itu berusia 20 tahun dengan masa kerja setahun sehingga belum mengetahui medan perlintasan kereta di sekitar lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, main telepon selular sepertinya tidak karena mungkin ketidaktahuan dia baru (bekerja)," tutur Tito.

Sebelumnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Nomor K-1156 bertabrakan dengan KRL Nomor K-1155 di perlintasan rel Stasiun Juanda Jakarta Pusat pada Rabu (23/9) sekitar pukul 16.07 WIB.

Kecelakaan kereta tersebut tidak memakan korban jiwa, namun 36 orang penumpang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada, RSPAD dan RS Santa Carolus.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015