Jakarta (ANTARA News) - ‎Anggota Komisi X DPR  Surahman Hidayat mengatakan pasal kretek di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan inkonstitusional.

‎ "Baleg DPR telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu menjelaskan, keberadaan pasal kretek di RUU Kebudayaan bertentangan dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk ke dalam perangkap kepada penggunaan narkoba," katanya.

‎ Surahman mengatakan RUU Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa. 

"Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsen kepada kebudayan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015