Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani memyayangkan masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan.

"RUU Kebudayaan sudah final, tinggal disahkan di rapat paripurna, tiba-tiba ada pasal yang berbunyi untuk melestarikan kretek. Itu ada di pasal 37 poin L," kata Endang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi, dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

"Padahal pasal 49 itu berbunyi untuk mensosialisasikan. Ini kan bertentangan. Kretek kan tidak boleh disosialisasikan, banyak mudaratnya daripada untungnya. Apa ini harus dilestarikan," tanyanya.

Ia mempertanyakan masuknya pasal kretek tersebut.

"Siapa yang menaruh ketikan itu dalan RUU Kebudayaan. Ini kok bisa masuk ke RUU Kebudayaan," kata dia.

Ia berharap, Baleg DPR RI menarik pasal tersebut sehingga tidak dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

Apalagi, katanya, Baleg DPR RI sedang menggodok RUU Pertembakauan sehingga pasal kretek yang ada di RUU Kebudayaan itu bisa dimasukkan dalam RUU Pertembakauan.

"Saya akan sampaikan ke Baleg DPR RI supaya diluruskan dan agar RUU Kebudayaan bersih dan segera disahkan di Rapat Paripurna dan nanti tidak di MK-kan. Karena satu pasal, bisa semuanya RUU Kebudayaan dibatalkan. Padahal sudah berbulan-bulan menggodoknya," kata Endang.

Ketika ditanya, apakah mengapa sampai ada  yang memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan, ia mengatakan "saya tidak mau berburuk sangka. Tapi mungkin salah ketiknya dimana, saya tidak tahu. Atau copy paste-nya yang salah. Yang penting RUU Kebudayaan harus diperbaiki," kata Endang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015