Jakarta (ANTARA) -
Asosiasi Museum Indonesia mendorong pembentukan omnibus law bidang kebudayaan di samping Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman sebagai penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa.

"Upaya penguatan kebudayaan tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata tetapi menghasilkan regulasi yang komperehensif sebuah omnibus law kebudayaan," kata Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana dalam acara Peringatan Hari Museum Indonesia di Jakarta, Kamis.

Putu menjelaskan bahwa omnibus law bidang kebudayaan nantinya akan menjadi regulasi yang menyatukan beberapa peraturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Pembentukan omnibus law bidang kebudayaan menjadi penting untuk diperjuangkan agar upaya penguatan dan pengembangan kebudayaan serta permuseuman di Indonesia memiliki payung hukum secara konferehensif.

"Kebudayaan kita begitu besar dan mulia, rasanya wajib sebagai penerus bangsa untuk mengawal ini dan terus perjuangan omnibus law kebudayan ini ke depan," kata dia.


Baca juga: Wakil Ketua MPR sebut tata kelola museum harus jadi gerakan bersama
Baca juga: OIKN dan France Museums bahas pembangunan museum futuristik di IKN


Dalam peringatan Hari Museum Indonesia itu, Ia juga menyampaikan tujuh cita-cita para pelaku museum yang terus diperjuangan melalui butir-butir "Sapta karsa permuseuman Indonesia" diantaranya mewujudkan UU Permuseuman, terbentuknya lembaga, kementerian, atau badan khusus permuseuman, akreditasi museum, peningkatan sumber daya manusia, pengawalan permuseuman, dan gerakan nasional cinta museum.

Selain itu yang tidak kalah penting menurutnya adalah kebijakan penganggaran yang komperehensif untuk menjaga keberlangsungan kebudayaan warisan leluhur bangsa.

"Tentu dengan adanya UU Permuseuman nantinya di bidang museum dan kebudayaan bisa mendapatkan 1 hingga 5 persen dari total 20 persen (anggaran pendidikan, red) APBN," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Peraturan itu memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercatat sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan bangsa yang luas.

 
Baca juga: Nadiem: Museum Batik Indonesia wujud terobosan merdeka berbudaya
Baca juga: 589 koleksi Museum Nasional berhasil diidentifikasi

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023