Sampai saat ini, masih banyak terkendala. Sekarang sudah mencapai 65 persen,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengharapkan dana desa segera terserap.

"Sampai saat ini, masih banyak terkendala. Sekarang sudah mencapai 65 persen," ujar Marwan di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan hingga saat ini, baru sekitar 45 persen dana desa yang terserap dan dibelanjakan oleh desa.

"Kebanyakan penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100 persen dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari," tambah dia.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi lambannya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan, dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.

"Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alas an menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan," jelas dia.

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa."

Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.

"Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa," tukas dia.

(I025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015